Daerah Rabu, 29 Juni 2022 | 16:06

Aksi Bentang Spanduk di Dairi, Kementerian ESDM Sembunyikan Kontrak PT DPM

Lihat Foto Aksi Bentang Spanduk di Dairi, Kementerian ESDM Sembunyikan Kontrak PT DPM Aksi bentang spanduk warga Dairi, Sumatra Utara, Rabu, 29 Juni 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Dairi - Warga di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, menggelar aksi membentangkan spanduk di sejumlah lokasi di daerah itu, Rabu, 29 Juni 2022.

Dilakukan menyusul Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara sengaja menyembunyikan kontrak karya PT Dairi Prima Mineral (PT DPM). 

Aksi bentang spanduk tampak dilakukan di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Lae Parira, dan Sidikalang.

Di Kecamatan Silima Pungga-pungga peserta aksi tersebar di dua lokasi, yakni Pasar atau Onan Rabu Parongil dan Simpang Tiga Desa Longkotan. 

Aksi bentang spanduk ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga di lokasi. 

Namun setelah negosiasi bersama kepolisian dan aparat pemerintahan disepakati bersama aksi bentang spanduk dilakukan di Simpang Tiga Desa Longkotan.

Aksi serupa di Kecamatan Sidikalang, yakni di Pasar atau Onan Sidikalang dan Simpang Tiga Salak, yang diketahui merupakan jalur transportasi PT DPM.  

Aksi bentang spanduk mengkampanyekan bahwa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral berusaha menyembunyikan data tambang Kontrak Karya Renegosiasi nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 dan izin produksi PT DPM. 

Disebutkan, sejak Agustus 2019, salah seorang warga Kabupaten Dairi bernama Serly Siahaan mengajukan sengketa keterbukaan informasi ke Komisi informasi Publik (KIP).

Dua tahun kemudian baru direspons oleh KIP dan pada 20 Januari 2022 majelis hakim KIP memutuskan bahwa Kementerian ESDM wajib membuka salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya nomor: 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung milik PT DPM.

Baca juga:

Sengketa Informasi Warga Dairi Vs Kementerian ESDM, Ahli: Kontrak Karya Informasi Publik

Alih-alih membuka data dokumen tambang sesuai putusan KIP, Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya justru mengajukan keberatan (banding) terhadap putusan KIP tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Februari 2022. 

Tercatat sudah berlangsung enam kali sidang atas upaya banding tersebut, dan akan diakhiri dengan putusan pada Selasa, 5 Juli 2022 mendatang pukul 11.00 WIB secara elektronik-court (e-court). 

Harapan warga Dairi agar majelis hakim di PTUN Jakarta dapat memberikan putusan yang adil, independen, objektif dan profesional karena menyangkut keselamatan ratusan ribu warga Dairi. 

Aktivitas PT DPM

PT DPM selama ini sudah banyak beraktivitas di lapangan, seperti membangun gudang bahan peledak berjarak 50.64 meter dari pemukiman dan perladangan warga.

Sesuai rapat draft Amdal pada 27 Mei 2021 lalu, gudang bahan peledak PT DPM seharusnya sudah pindah ke kawasan IPPKH sejak Desember 2021 lalu. 

Namun sampai saat ini gudang bahan peledak PT DPM masih berada di Area Penggunaan Lain (APL). 

Sehingga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2012. 

Sesuai papan informasi dekat gudang bahan peledak, menunjukkan di dalamnya ada beberapa bahan seperti bahan amonium nitrat dengan kapasitas 100 ton, detonator 20.000 pcs dan  dinamit 5.000 kilogram. 

PT DPM juga sudah melakukan pembangunan mulut terowongan, serta pengujian stone column di bendungan limbah pada Juni-Juli 2021.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya