Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membicarakan perihal penggunaan dana umat sebesar 13,7 persen untuk operasional organisasi filantropi itu.
Jadi, umat yang sudah mendonasikan uangnya itu dipotong senilai 13,7 persen. Menurut dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.
"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata dia kepada wartawan Senin, 4 Juli 2022.
Baca juga: Presiden ACT Ngaku Sudah Jual Mobil Mewah yang Dipakai Pimpinan
ACT mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ucapnya.
Menurut dia, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara.
Baca juga: Bareskrim Polri dan PPATK Siap Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana oleh ACT
Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai dengan pergantian pimpinan.
"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," kata dia. []