Hukum Rabu, 09 Maret 2022 | 11:03

Ancaman Hukuman untuk Affiliator Quotex Doni Salmanan

Lihat Foto Ancaman Hukuman untuk Affiliator Quotex Doni Salmanan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Opsi/PMJ News)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Affiliator Quotex Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan dilakukan setelah Crazy Rich asal Bandung ini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Ramadhan di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga:

Masuk Daftar Penceramah Radikal, Ustaz Abdul Somad Bereaksi

Ketua Jatman Indramayu, KH Farid Ashr Waddahr dan Istri Diserang Orang Tak Dikenal

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. 

Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya