News Senin, 02 Mei 2022 | 13:05

Anggota DPR: Seharusnya KKB Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo

Lihat Foto Anggota DPR: Seharusnya KKB Mendukung Kebijakan Presiden Joko Widodo Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. (Foto: Dok. Jubir OPM Sebby Sambom)

Jakarta - Anggota DPR RI, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menyatakan pihaknya secara pribadi merasa sedih dengan perilaku gerakan Kelompok Kriminalisasi Bersenjata (KKB) di Papua yang melakukan teror kepada aparat hukum dan masyarakat setempat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, seharusnya KKB mendukung kebijakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Seharusnya, mereka KKB itu mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang membangun infrastruktur luar biasa di Papua," kata Hasbi mengutip catatan ANTARA, Senin, 2 Mei 2022.

Menurutnya, perhatian pemerintah Jokowi cukup besar terhadap pembangunan infrastruktur Papua, seperti jalan tol, bandara, waduk, kesehatan hingga pendidikan dan lainya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Pembangunan infrastruktur itu dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, sehingga dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah lainnya.

Kendati mengomentari sepak terjang KKB bukan bidangnya, namun anggota DPR RI dari Komisi VIII mengaku merasa sedih dan prihatin jika KKB melakukan terorisme dan kekerasan terhadap aparat juga masyarakat.

Semestinya, kata dia, TNI dan Polri merancang secara struktur untuk mengatasi gerakan KKB dengan damai tanpa terjadi kekerasan kedua belah pihak.

"Kami meyakini sebagai anak bangsa tentu wajib menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)," ujarnya.

Sementara itu, ulama karismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri menegaskan pemberontak kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih "bughot", hukumnya haram karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.

Gerakan KKB Papua tentu jelas-jelas ingin memisahkan diri dari NKRI, karena mereka melakukan pemberontakan terhadap anggota TNI, Polri dan masyarakat.

"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten itu.

Menurut dia, "bughot" itu hukumnya haram dan dilarang menurut ajaran Islam dan perlu diperangi, karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.

Lebih lanjut, dia mengajak semua komponen masyarakat agar mencintai NKRI dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.

Selama ini, katanya, masyarakat Kabupaten Lebak yang penduduknya sangat religius sebagai daerah "seribu madrasah" selalu menghormati dan menghargai di tengah keanekaragaman suku, bahasa, adat dan agama.

Selain itu juga keanekaragaman tersebut menjadikan kekuatan untuk memperkokoh tali silaturahmi guna meningkatkan persatuan dan kesejahteraan, katanya.

Dia juga meminta masyarakat dapat menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional apalagi tindakannya mengarah pada bughot.

"Kami minta persatuan dan kesatuan dijaga dan dilestarikan untuk membangun peradaban manusia yang lebih baik," ucap KH Hasan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya