Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, memandang perlu dipertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku aksi terorisme yang tergolong berat dan berdampak besar merugikan bangsa serta negara.
"Apakah harus dihukum mati atau tidak, menurut saya, tindakan terorismenya itu harus kita lihat kembali. Kalau memang itu tindakan berat dan akan membawa dampak yang lebih besar, saya rasa hukuman mati itu perlu dipertimbangkan untuk dilakukan," ujar dia, dikutip Opsi, Minggu, 2 Januari 2022.
Ia mengemukakan hal itu saat menjadi narasumber dalam podcast bertajuk "Bicara Eksekusi Mati Terpidana Terorisme" yang diunggah di saluran YouTube Humas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebaliknya, kata dia, apabila aksi terorisme belum dikategorikan berat dan berdampak besar, hukuman mati diharapkan tidak diberlakukan.
"Jadi, tergantung dari seberapa besar atau seberapa berat tindakan terorisme yang sudah dilakukan," ucap dia.
Pada kesempatan itu, ia memuji Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, kerap terjun langsung, seperti ke pesantren yang dianggap masyarakat menjadi pusat pemaparan radikalisme serta terorisme. Tidak hanya itu, kata Yuliana, BNPT juga aktif membina langsung eks narapidana radikalisme serta terorisme sebagai wujud upaya deradikalisasi.
"Artinya, saya melihat ini adalah upaya merawat komunikasi dengan saudara-saudara kita yang telah insaf dan berkomunikasi serta bersilaturahmi kepada tokoh-tokoh masyarakat yang diharapkan negara melalui BNPT bisa menjaga dan menyampaikan Indonesia harmoni kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti bahasa Pak Boy," kata dia. []