Jakarta - Tim gabungan dari Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), AU alias Alek (21 tahun) di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.
Saat ditangkap, kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, Alek sempat melakukan perlawanan. Polisi kemudian terpaksa melumpuhkan anggota KKB yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Selain Alek, aparat juga turut menangkap rekannya DW (23 tahun). Penangkapan ini dilakukan terkait adanya kasus pembelian amunisi yang melibatkan anggota Polri.
Seperti dikutip Antara, Minggu, 5 Desember 2021, penyidik mengaku masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah DW terlibat atau tidak.
Sebelumnya, Rabu, 27 Oktober 2021, Satgas Nemangkawi menangkap dua anggota Polri di Nabire atas dugaan kasus jual amunisi ke KKB.
Kedua personel Polri yang ditangkap yakni Bripda AS dan Brigadir JS. Mereka saat ini masih ditahan di Mapolda Papua di Jayapura. Bripda AS bertugas di Polres Yapen sedangkan Brigadir JP di Polres Nabire.[]