Hukum Senin, 17 Oktober 2022 | 08:10

Anggota KKB yang Merupakan DPO Pembunuhan 4 Anggota TNI di Maybrat Papua Diciduk

Lihat Foto Anggota KKB yang Merupakan DPO Pembunuhan 4 Anggota TNI di Maybrat Papua Diciduk Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi. (Foto: Dok. Humas polda Papua Barat)
Editor: Rio Anthony

Papua - Pelarian anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang membunuh empat prajurit TNI saat tertidur di Maybrat akhirnya terhenti.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi menuturkan, Yan Waris Sewa ditangkap di rumah keluarganya, Kampung Susumuk, Distrik Aiat, Kabupaten Maybrat, Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 06.00 Wita.

"Satu DPO berhasil kami tangkap,"jelas Kombes Adam, Minggu 16 Oktober 2022.

Kata Kobes Adam, awalnya pihak keamanan mengamankan 17 orang, tapi dalam pemeriksaan 16 orang tidak terbukti melakukan penyerangan terhadap anggota TNI sehingga dibebaskan.

"DPO ini kami tangkap di rumah keluarganya, Kampung Susumuk, Distrik Aifat Maybrat. Saat itu ada 17 orang yang ditangkap,"jelasnya.

Namun saat diperiksa 16 orang tidak terbukti dan satu orang lainnya merupakan DPO pembantaian empat anggota TNI.

Kombes Adam mengatakan bahwa Yan Waris Sewa terlibat penyerangan Posramil Kisor. Penyerangan tersebut tepatnya terjadi pada Kamis, 2 September 2021 lalu.

Saat itu, Yan Waris bersama 30 orang anggota KKB menyerang menggunakan parang. Penyerangan terjadi pada pukul 03.00 WIT atau pada saat prajurit sedang tertidur.

Akibat penyerangan itu membuat empat personel TNI gugur. Keempat anggota TNI AD yang meninggal dunia tersebut adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari dan Lettu Chb Dirman.

Menurut Kombes Adam, dari total 21 DPO kasus penyerangan Posramil Kisor itu, 11 orang di antaranya sudah ditangkap.
Hingga kini 10 orang sedang diburu aparat.

Atas perbuatannya, Yan Waris dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya