Medan - MN (32), seorang pria di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang masih berusia 3 tahun 4 bulan.
MN yang berprofesi tukang becak sudah ditangkap dan ditahan Polres Toba. Dia terancam hukuman 20 tahun pidana penjara.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba Briptu Manotas Indah membenarkan adanya laporan polisi terkait kejahatan seksual dengan pelaku MN atas laporan istri pelaku berinisial NR (42).
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan korban kepada ibunya. Lantaran kesakitan pada vagina saat buang air kecil.
NR yang menerima pengaduan sang putri dengan sigap melaporkan kasus ini ke Polres Toba dan diterima di Unit PPA Polres Toba.
Tim sergap dari Unit PPA atas arahan Kasat Reskrim meluncur ke tempat kejadian. Meringkus dan menggiring MN ke Mapolres Toba.
Pelaku sudah ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban perbuatannya, sebagaimana pengakuan Manotas.
Dari hasil pemeriksaan, MN mengakui perbuatan serangan seksual brutal terhadap putrinya. MN melakukannya karena istrinya tidak melayani kebutuhan seksualnya sekian lama.
BACA JUGA: Marbot Mushola Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Dalam kejadian, MN pulang dari kedai tuak. Saat itu MN mengendap-endap masuk kamar putrinya. Sementara NR tertidur lelap.
Saat itulah muncul niat dan hasrat bejat MN. Setelah melakukan aksinya, MN mengancam putrinya untuk bercerita kepada siapapun termasuk ibunya.
NR sendiri mengakui kepada polisi, sudah lama tak melayani MN, karena menderita sakit asma.
Untuk mengusut kasus ini, polisi sudah mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum.
Merespons kasus ini, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait telah meminta kepala desa setempat untuk memberikan pelayanan medis terhadap korban melalui Kadis Kesehatan setempat.
Arist mendesak Polres Toba menjerat pelaku dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana serendah-rendahnya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat kejahatan seksual ini dilakukan orang tua kandung korban dan masih balita, maka hukuman terhadap pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga hukuman terhadap pelaku menjadi 20 tahun dan denda Rp 100 miliar," katanya dalam rilis pers Kamis, 1 Juni 2023. []