Hukum Kamis, 20 Januari 2022 | 15:01

Ayah Cabuli Anak Tirinya di Labuhan Batu

Lihat Foto Ayah Cabuli Anak Tirinya di Labuhan Batu Pelaku cabul terhadap anak tirinya digelandang ke Markas Polres Labuhan Batu. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pria inisial ISS, 28, warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap oleh polisi setempat atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, terungkapnya aksi bejat pelaku berawal pada Sabtu, 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, dimana korban inisial M bersama ibu kandungnya DC dan pelaku ISS berada di rumah.

"Saat itu pelaku ISS mengajak korban M pergi ke bengkel mengendarai motor. Selang beberapa waktu kemudian, pelaku ISS pulang sendirian sehingga DC menanyakan keberadaan korban M, yang kemudian dijawab oleh pelaku bahwa korban masih di bengkel," beber Rusdi, Kamis, 20 Januari 2022.

Selanjutnya, kata dia, pelaku ISS kembali pergi keluar rumah, dan tak berselang lama korban pun pulang ke rumah dalam kondisi mencurigakan.

"Saat itu korban mengalami pendarahan. Namun karena tidak berhenti, korban dibawa oleh ibunya ke RSUD Kota Pinang. Setelah di desak, korban pun mengakui telah dicabuli ayah tirinya," katanya.

Mendengar pengakuan korban, sambungnya, ibunya dibantu oleh warga mencari tahu keberadaan pelaku yang selanjutnya melaporkannya ke polisi.

"Pelaku ditangkap personel Polsek Torgamba dibantu oleh warga. Dan dari pengakuan ISS, telah mencabuli atau menyetubuhi anak tirinya sebanyak enam kali," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, tambah Rusdi, diamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos wanita warna hitam, satu potong kaos dalam wanita warna kuning, satu celana pendek wanita warna putih, dan satu celana dalam warna pink.

"Tersangka ISS dijerat dengan pssal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002, dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan pasal 46 dari UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 tahun," terangnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya