Daerah Rabu, 21 September 2022 | 19:09

Bacoki Mantan Istri di Tengah Jalan, Pria Deli Serdang Ini Terancam 14 Tahun Bui

Lihat Foto Bacoki Mantan Istri di Tengah Jalan, Pria Deli Serdang Ini Terancam 14 Tahun Bui Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji menginterogasi pria bengis yang membacok mantan istrinya. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Deli Serdang - Sumartono (51), terancam hukuman penjara hingga 14 tahun usai melakukan pembacokan dan mencoba menghabisi nyawa mantan istrinya Dewi Dahliana (50).

Pelaku Sumartono secara berulangkali membacok korban Dewi Dahliana saat melintas di depan Lapangan Peston, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kepala Polresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengungkapkan, Sumartono disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 Ayat (1) Subs Pasal 353 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara," ujar Irsan dalam keterangannya dikutip Rabu 21 September 2022.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pelaku Sumartono sakit hati karena diceraikan oleh mantan istrinya tersebut.

"Motif sementara pelaku sakit hati dan tidak siap diceraikan oleh korban. Begitu pun kita akan mendalami motifnya," kata Irsan.

Pembacokan yang dialami korban Dewi Dahliana, lanjutnya, berawal dari perceraiannya dengan Sumartono pada bulan lalu.

"Kemudian pada Minggu 18 September 2022, pelaku menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban. Dan keesokannya, S melihat korban pulang belanja mengendarai motor di Simpang Tiga Kantor Pos, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku yang juga mengendarai motor mengikuti korban, dan tepat di depan Lapangan Peston, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, saat jalan sedang sepi, pelaku menendang motor korban.

"Karena korban tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrakkan motornya ke bagian samping kanan motor korban hingga terjatuh," ujarnya.

Melihat korban terjatuh, pelaku Sumartono lalu turun dari motornya menghampiri korban dan tanpa basa basi membacoknya menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan, sebanyak 8 kali yang mengenai bagian kepala atas dan wajah korban," sebutnya.

Mendapat serangan dari mantan suaminya, korban lalu berteriak meminta tolong sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku yang panik lantas kabur meninggalkan motornya di lokasi kejadian.

"Akibat bacokan yang dialami, korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Personel yang menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya