News Kamis, 29 September 2022 | 17:09

Bawaslu Setop Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid

Lihat Foto Bawaslu Setop Laporan Penyebaran Tabloid Anies Baswedan di Masjid Tabloid berisi kesuksesan Anies Baswedan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran tabloid yang diduga mengkampanyekan Anies Baswedan.

Tabloid itu beredar di rumah ibadah masjid, yang lokasinya berada di Malang, Provinsi Jawa Timur. Laporan masuk ke Bawaslu pada 27 September 2022.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers pada Kamis, 29 September 2022, menegaskan pihaknya harus menjelaskan status laporan tersebut.

Disebutkan, pada 27 September 2022, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran terkait penyebaran tabloid yang diduga dilakukan pendukung Anies Baswedan di tempat ibadah.

Muatan pemberitaan yang ada di dalam tabloid tersebut, diduga mengkampanyekan Anies Baswedan, sehingga menurut pelapor dapat mengakibatkan terjadinya politik identitas. 

Ditegaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan mengacu kepada PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, laporan belum terdapat pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu 2024.

Sekalipun demikian terhadap laporan tersebut Bawaslu akan mendalami sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut.

Penelitian tersebut dilakukan oleh Bawaslu Jatim dan hasilnya dilaporkan kepada Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No 7/2017, Perbawaslu No 21/2018, serta Perbawaslu No 7 tahun 2018.

Baca juga:

AHY Tetapkan Willem Wandik Sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Bagja menegaskan, sekalipun laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil terkait dengan dugaan pelanggaran ini Bawaslu berkepentingan mengimbau seluruh pihak mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melaksanakan curi start kampanye pemilu.

"Sekalipun belum ada parpol, caleg, capres maupun cakada yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun parpol, bakal capres dan pemangku kepentingan pemilu tidak melakukan kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," katanya. 

Bagja juga menekankan kepada setiap orang termasuk pengurus, anggota parpol, maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi SARA, baik kegiatan yang menjurus kampanye, tidak melakukan politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaran pemilu. 

Parpol, bakal capres dan cawapres dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang tertib dari politik identitas, politisasi SARA, berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.

Menjadi suatu kebutuhan terutama dalam menciptakan pemilu berintegritas, tidak hanya dari segi hasil tapi juga dari segi proses. 

"Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang, menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan parpol dan golongan tertentu," tandas dia. 

Sebelumnya ditemukan dugaan kampanye politik di masjid di Malang, Jawa Timur, lewat tabloid yang bermuatan kesuksesan Anies Baswedan.

Kejadian berada di Masjid Al Amin, Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Malang. Tabloid isinya memberitakan kesuksesan Anies, yang diduga terkait upaya pencalonan jelang 2024. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya