Mamuju - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene terbukti melakukan pelanggaran administratif pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pembuktian tersebut berdasarkan sidang putusan yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), Senin, 11 September 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya.
Nasrul mengungkapkan, pihaknya menyatakan KPU Majene secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif pada tahapan Pemilu.
"Sehingga kami memerintahkan KPU Majene untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tatacara prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nasrul.
Selain itu, kata Dia, pihaknya memberikan teguran kepada KPU Majene untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami juga memerintahkan kepada terlapor (KPU Majene) untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum sidang putusan Bawaslu Sulbar sudah menggelar tiga sidang, mulai dari penerimaan laporan, pembacaan jawaban sekaligus pembuktian, serta pembaca kesimpulan. []