Mamuju - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju memusnahkan puluhan ribu Barang Bukti (BB) dari 77 perkara yang terjadi di Mamuju dan Mamuju Tengah (Mateng).
77 perkara tersebut terdiri dari 21 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 11 perkara terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), serta 41 perkara narkotika.
"Jadi dari 77 perkara ini, ternyata narkotika yang paling banyak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan, saat diwawancarai wartawan, Kamis, 22 Juni 2023.
Dia pun membeberkan, puluhan ribu BB yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Sebanyak 14.574 butir obat-obatan, 42,0118 gram sabu, lima buah barang elektronik, tujuh senjata tajam, serta tiga bungkus bahan peledak," ujarnya.
"Ada juga pakaian sisa pembunuhan dan ada badik yang dibawa oleh pelaku tindak pidana," sambung Subekhan.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini, dari Mamuju dan Mateng yang merupakan putusan dari Pengadilan Negeri Mamuju.
"Ini barang, semuanya sudah inkrah," ungkapnya.
Sementara untuk barang bergerak (mobil dan motor) yang sudah inkrah, ada beberapa yang sudah ditaksir dan akan dilakukan pelelangan.
"Ada yang tidak dilelang, kalau bukan barang yang memiliki identifikasi nama, misalnya kalau handphone, itu kita jual langsung," tutup Subekhan. []