Hukum Selasa, 01 November 2022 | 10:11

Beri Keterangan Palsu, Hakim Berwenang Tetapkan Susi Sebagai Tersangka

Lihat Foto Beri Keterangan Palsu, Hakim Berwenang Tetapkan Susi Sebagai Tersangka ART Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi di sidang Lanjutan kasus Ferdy Sambo. (Foto: Kompas TV)

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, majelis hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi Susi sebagai tersangka. Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.

Sugeng menyoroti keterangan Susi yang berubah-ubah meski sudah disumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 31 Oktober 2022.

Baca jugaSusi Sudah Dapat Pesanan untuk Lindungi Pihak Tertentu

Sugeng menuturkan, apabila keterangan Susi penuh kebohongan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dan keterangannya sudah tidak sesuai dengan catatan di berita acara pemeriksaan (BAP), maka ART Sambo itu jelas dapat dipidana. Semua tergantung hakim. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

"Nah, kalau sudah begini, keterangannya berubah-ubah, tidak sesuai dengan BAP, itu dia kalau hakim sampai kesal bahkan sampai memuncak, hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi dalam posisi sebagai tersangka (karena) memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Sugeng dikutip dari YouTube kompastv, Selasa, 1 November 2022.

Baca jugaBerang dengan Kesaksian Susi ART Sambo, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh!

Sugeng menyinyalir saksi Susi sudah mendapat pesanan dari orang lain untuk melindungi pihak tertentu di dalam proses persidangan.

"Jadi kalau saya lihat, Susi ini mendapat beban yang berat, pesanan-pesanan dari pihak lain di luar dirinya untuk menyampaikan sesuatu dengan tujuan, katakan-lah melindungi pihak-pihak tertentu," kata Sugeng.

Baca juga: Teriakan Susi Bikin Putri Candrawathi Refleks Ogah dengan Om Yosua

Menurut Sugeng, saat persidangan tersebut nampak Susi tampil tidak lepas apa adanya karena sudah diintervensi oleh pihak lain, sehingga beban yang dibawanya ke meja hijau sudah teramat berat.

"Seorang saksi yang terlalu beban dalam pikirannya yang menampung segala pesanan dari pihak lain, yang secara faktual bertentangan atau berbeda dari yang dia ketahui, itu pasti akan mengalami kesulitan di dalam menyampaikan keterangannya dia bisa berubah-ubah. Yang terjadi pada Susi seperti ini," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya