Hukum Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:10

Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti, Ini Kasusnya

Lihat Foto Kejaksaan Agung Periksa Susi Pudjiastuti, Ini Kasusnya Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (Foto: Humas Puspenkum)

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, seperti mengutip keterangannya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Menurutnya, saat menjabat sebagai menteri, Susi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.

Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.

"Dimana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," ujarnya.

Namun, lanjutnya, ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton.

"Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, diduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor tersebut dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi.

"Saat ini perkara masih ditahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum," ucap Ketut Sumedana.

Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya