Hukum Selasa, 01 November 2022 | 10:11

Susi Sudah Dapat Pesanan untuk Lindungi Pihak Tertentu

Lihat Foto Susi Sudah Dapat Pesanan untuk Lindungi Pihak Tertentu Susi ART Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin, 31 Oktober 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyinyalir saksi Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, sudah mendapat pesanan dari orang lain untuk melindungi pihak tertentu.

Sugeng menyoroti keterangan Susi yang berubah-ubah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 31 Oktober 2022.

Baca jugaBerang dengan Kesaksian Susi ART Sambo, Hakim: Kau Anggap Kami Ini Bodoh!

"Jadi kalau saya lihat, Susi ini mendapat beban yang berat, pesanan-pesanan dari pihak lain di luar dirinya untuk menyampaikan sesuatu dengan tujuan, katakan-lah melindungi pihak-pihak tertentu," kata Sugeng dikutip dari YouTube kompastv, Selasa, 1 November 2022.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Menurut Sugeng, saat persidangan tersebut nampak Susi tampil tidak lepas apa adanya karena sudah diintervensi oleh pihak lain, sehingga beban yang dibawanya ke meja hijau sudah teramat berat.

Baca jugaSusi Pastikan Putri Candrawathi Terduduk Depan WC, Bukan Tergeletak

"Seorang saksi yang terlalu beban dalam pikirannya yang menampung segala pesanan dari pihak lain, yang secara faktual bertentangan atau berbeda dari yang dia ketahui, itu pasti akan mengalami kesulitan di dalam menyampaikan keterangannya dia bisa berubah-ubah. Yang terjadi pada Susi seperti ini," ujarnya.

Sugeng berpendapat, apabila keterangan Susi saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan sudah tidak sesuai dengan catatan di berita acara pemeriksaan (BAP), maka ART Sambo itu juga dapat dipidanakan.

Baca jugaTeriakan Susi Bikin Putri Candrawathi Refleks Ogah dengan Om Yosua

Sebab, hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka. Dalam hal ini Susi bisa tersandung pidana karena sudah memberikan keterangan palsu.

"Nah kalau sudah begini keterangannya berubah-ubah, tidak sesuai dengan BAP, itu dia kalau hakim sampai kesal bahkan sampai memuncak, hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi dalam posisi sebagai tersangka (karena) memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Sugeng Ketua IPW. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya