News Senin, 31 Oktober 2022 | 13:10

ART Ferdy Sambo yang Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Bharada E Diduga Berbohong

Lihat Foto ART Ferdy Sambo yang Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Bharada E Diduga Berbohong ART Ferdy Sambo, Susi menjadi saksi di sidang Lanjutan kasus Ferdy Sambo. (Foto: Kompas TV)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Majelis Hakim mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, bernama Susi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan kapan Ferdy Sambo beserta keluarga mulai pindah dari rumah yang terletak di Jalan Bangka, Jakarta Selatan menuju Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu kemudian bertanya kepada Susi alasan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk pindah dari Rumah Bangka menuju Rumah Saguling.

"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.

"Tidak tahu," jawab Susi.

Kemudian Hakim Ketua Wahyu kembali bertanya kepada Susi apakah Ferdy Sambo juga ikut tinggal di rumah Saguling sejak pindah Juli 2021.

"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka," tanya hakim Wahyu.

"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.

"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah," kata hakim Wahyu.

Hakim ketua kemudian mengultimatum Susi jika memberi keterangan bohong akan di pidana.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Setelah Hakim mengatakan itu, Susi terdiam. Kemudian Hakim kembali mencecar Susi, apakah Ferdy Sambo krap berkunjung ke rumah Saguling atau tidak.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah?" cecar hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

"Apakah menginap di sana?" kata hakim Wahyu.

"Sering," jawab Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling," cecar hakim.

"Nanti kami panggil saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan JPU untuk memproses saudara," tegas hakim.

Susi kemudian menjawab Ferdy Sambo selalu menginap di rumah Jalan Saguling sejak pindah dari Rumah Bangka.

"Kalau nginap, pasti nginap," tutur Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," kata Hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Susi kembali mengakui tidak mengetahui seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Rumah Saguling tersebut.

"Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim.

"Sering," kata Susi.

Kemudian Hakim kembali menguji keterangan Susi, jam berapa Ferdy Sambo biasa ke rumah dan pukul berapa dia pulang bertugas.

"Pulangnya jam berapa?" kata Hakim.

"Jamnya tidak tahu," tutur Susi.

"Dari mana tahu kalau (Ferdy Sambo) nginap?" tanya Hakim.

"Karena kalau pagi bapak sudah ada di Saguling," ujar Susi.

Sekarang sidang masih berlangsung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya