Jakarta - Hari Raya Idulfitri 1443 membawa berkah tersendiri bagi pedangdut Muhammad Ridho atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma.
Anak raja dangdut Rhoma Irama itu resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny.
"Iya bebas bersyarat," kata Tonny dikutip dari PMJ News, Selasa 3 Maret 2022.
Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.
"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambungnya.
Ridho Rhoma mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu.
Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine.