Hukum Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:08

Bharada E Nyanyi: Kuat Ma'ruf Nyaris Kabur, Sambo Ngaku Jadi Dalang

Lihat Foto Bharada E Nyanyi: Kuat Ma'ruf Nyaris Kabur, Sambo Ngaku Jadi Dalang Kuat Ma'ruf (Dok. Istimewa)

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo baru mengakui perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), setelah diberatkan dengan kesaksian tiga orang yang berkaitan kasus Jumat berdarah di Komplek Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Tiga saksi itu terlebih dahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Mereka adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma`ruf. Terungkap juga seputar Kuat Ma`ruf nyaris melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut maka Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Kapolri saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca jugaFerdy Sambo Cuma PHP, Bharada E Pilih Ubah BAP

Segala konstruksi perkara seputar peristiwa baku tembak antarpolisi perlahan terbantahkan dengan adanya keterangan terbaru yang disampaikan oleh Bharada E.

Bharada E yang `nyanyi` enggan dipidana sendiri, memilih mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang lama. Per 6-7 Agustus ia menyampaikan keterangan terbarunya, membuat kasus kematian Brigadir J ini menjadi terang-benderang. 

Satu hal yang pasti, Richard menghabisi nyawa Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai dengan TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa dirinya menembak saudara Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo," kata Kapolri.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar)

"Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan di dalam BAP. Dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator," lanjutnya.

`Nyanyian` Richard pun membuat penyidikan kasus ini menjadi kian berkembang. Hingga pada akhirnya Polri menetapkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf sebagai tersangka. Kedua orang itu juga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

"Tanggal 7 saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka. Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," ucap Sigit.

Setelah menjaring tiga tersangka dan mendalami keterangannya, barulah tim khusus lanjut menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Suami Putri Candrawathi itu disebut-sebut sengaja merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Peran Sambo sendiri terbongkar. Dia mengakui menjadi dalang pembunuhan berencana dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak sesama anggota polisi di rumah dinasnya.

"9 Agustus 2022 kami umumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan terhadap almarhum J, di mana pada saat itu dilakukan oleh saudara Richard atas perintah FS," kata Kapolri.

"Kemudian Ferdy Sambo membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard. Kemudian yang bersangkutan juga menembak ke dinding atau ke tembok berkali-kali, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-tembak," ucap Kapolri Sigit menambahkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya