Hukum Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:08

Ferdy Sambo Cuma PHP, Bharada E Pilih Ubah BAP

Lihat Foto Ferdy Sambo Cuma PHP, Bharada E Pilih Ubah BAP Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) memilih mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), karena merasa Irjen Ferdy Sambo tak menepati janjinya soal kasus ini akan terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Dalam kata lain, Ferdy Sambo seolah-olah pemberi harapan palsu alias PHP terhadap Bharada E yang pada akhirnya tetap menjadi tersangka.

Tanggal 5 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus penembakan Brigadir J. Dia pun merasa keberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

"Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara almarhum Yosua. Bharada E saat itu menyampaikan perubahan (BAP) terkait dengan pengakuan sebelumnya," kata Kapolri saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Agustus 2022.

Baca jugaKapolri: Penyidik Diintervensi, Anak Buah Sambo Ganti Hardisk dan CCTV

Dalam BAP terbarunya, Bharada E mengakui bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, hingga menewaskan Brigadir J.

Bharada E pun mengaku melihat Ferdy Sambo berdiri memegang pistol di samping jasad Brigadir J yang saat itu sudah bersimbah darah.

"Saat itu saudara Richard menyampaikan melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Ferdy Sambo berdiri di depan dan memegang senjata, lalu diserahkan kepada Richard," ucap Kapolri Sigit.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Rabu, 24 Agustus 2022. (foto: YouTube).

Sigit melanjutkan, saat itu tim khusus bentukannya pun melaporkan kepadanya seputar Bharada E mengubah BAP.

"Saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa Bharada E merubah BAP. Ternyata Richard mendapatkan janji dari saudara Ferdy Sambo akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," tutur Kapolri.

Baca jugaEks Waka Polda Sumut Ungkap Polri Tak Solid dalam Kasus Brigadir J

Karena merasa Sambo tak menepati janjinya, maka Bharada E memilih untuk membuat BAP terbaru. Pengakuan Bharada E ini mengubah segala konstruksi perkara kasus tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Namun, ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka sehingga kemudian atas dasar tersebut dia menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujar Sigit.

"Dan ini juga yang kemudian merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu," ucapnya menambahkan.

Selanjutnya, Bharada E minta disiapkan pengacara baru dan tidak bersedia dikonfrontir dengan Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan dalam BAP terbaru Bharada E itu, tim khusus lalu menjemput Ferdy Sambo untuk diamankan ke tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saat awal Ferdy Sambo masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal. Dan berdasarkan keterangan Richard, akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus (Sambo) di Mako Brimob Polri," kata Kapolri Jenderal Sigit. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya