Jakarta — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer pada Juni dan Juli 2025. Program ini dijadwalkan mulai cair pada 5 Juni.
BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, guru honorer juga termasuk penerima bantuan.
Besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp 150 ribu per bulan, diberikan selama dua bulan. Pemerintah menargetkan sekitar 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia akan menerima bantuan ini.
BSU menjadi bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama jelang tahun ajaran baru.
Pendaftaran dan Cek Status BSU
Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja terdaftar. Penerima bisa mengecek statusnya melalui laman kemnaker.go.id dengan tahapan berikut:
Daftar dan buat akun jika belum memiliki.
Lengkapi profil dengan data diri, status, foto, dan lokasi.
Cek notifikasi untuk tiga tahap penyaluran: terdaftar, ditetapkan, dan penyaluran.
Dana akan ditransfer melalui rekening bank atau dikirim via PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU Juni 2025
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BSU:
Warga Negara Indonesia.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK sesuai domisili kerja.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Bekerja di wilayah yang menjadi prioritas penyaluran BSU.
Pemerintah berharap BSU dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta menjaga stabilitas konsumsi di tengah tekanan kebutuhan rumah tangga.[]