Labuan bajo - Tarif masuk Tamana Nasional Komodo (TNK) mahal, para pelaku wisata di Labuan Bajo mogok kerja mulai hari ini.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zeth Sony Libing, minta aksi para pekerja wisata tidak diikuti dengan perusakan fasilitas wisata.
Diketahui pada 29 Juli 2022 lalu, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 3,75 juta per orang, bagi wisatawan yang hendak ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Aturan biaya tiket masuk dan kontribusi program konservasi Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya, itu berlaku mulai Senin, 1 Agustus 2022 hari ini.
Tim Penguatan Fungsi Taman Nasional Komodo menyebut biaya kontribusi itu digunakan untuk upaya konservasi meliputi manajemen kunjungan, pengelolaan sampah, pemulihan terumbu karang yang rusak.
Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat lokal, optimalisasi pengawasan dan pengamanan kawasan yaitu terkait perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing, serta berbagai isu dan permasalahan lain di kawasan yang mengancam habitat Komodo dan ekosistem di dalamnya.
Tingginya tarif ke Pulau komodo dan pulau Rinca yang harus dibayarkan wisatawan itu ditolak oleh pelaku wisata di Labuan Bajo. Mereka menilai besaran tarif itu akan mematikan wisata di Labuan Bajo.
Mereka sepakat untuk mogok melayani turis mulai hari ini hingga akhir Agustus. Aksi itu direspons oleh Kadispar NTT Zeth Sony.
"Para pelaku wisata di Labuan Bajo silahkan menyampaikan aspirasinya, tetapi tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengganggu hak orang lain atau membuat situasi tidak nyaman bagi wisatawan yang datang berwisata ke Labuan Bajo," kata Zeth Sonny Libing seperti dikutip dari Antara, Senin 1 Agustus 2022.
Zeth Sonny mengatakan pemerintah NTT tidak mengharapkan aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku wisata di Labuan Bajo diikuti dengan melakukan boikot berbagai fasilitas umum.
Dia menilai aksi itu akan berdampak negatif terhadap pembangunan sektor pariwisata super prioritas Labuan Bajo.
"Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara tetapi tidak boleh melanggar hukum," Kata Zeth Sonny.
"Pemerintah tidak melarang menyampaikan aspirasi tetapi tidak boleh menghasut dan melakukan pemblokiran fasilitas umum yang berpotensi melanggar hukum," sambungnya.
Karena jika demonstrasi merusak fasilitas umum dan menganggu ketertipan umum akan berurusan dengan hukum. Dan dampak demonstrasi juga akan menganggu wisatawan yang datang ke Labuan Bajo.
"Dampaknya pasti ada karena wisatawan tidak datang apalagi kalau sudah menyampaikan hasutan akan membakar dan memblokir fasilitas umum yang membuat orang tidak datang ke Labuan Bajo, sehingga kami berharap para pelaku wisata di Labuan Bajo untuk mengedepankan dialog secara baik serta tidak melakukan pemblokiran fasilitas umum yang ada," tegas Sonny. []