Medan - Seorang pria botak berinisial BHS alias Birong, digelandang ke Markas Polres Tanah Karo, Sumatra Utara, atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 4 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Tanah Karo, ditangkap pada Senin 5 Juli 2022.
Sedangkan korban adalah anak dari tetangga pelaku BHS.
KBO Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Mona Tarigan mengatakan, dari pengakuan pelaku BHS, dia telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
"Perbuatan cabul pelaku ini dilakukan di rumahnya. Dan terakhir kali dilakukan pada Minggu 3 Juli 2022," kata Mona Tarigan, Kamis 14 Juli 2022.
Modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya, dengan memberikan HP miliknya kepada korban untuk menonton YouTube.
"Modus tersangka melakukan pencabulan ini dengan memberikan HP miliknya kepada korban untuk menonton YouTube. Saat korban menonton, tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana dan meraba kemaluan korban," ungkapnya.
Atas kejadian ini, tambahnya, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan HP milik tersangka.
"Atas perbuatannya ini, tersangka BHS dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 290 ke 2e dari KHUP dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya. []