Jakarta - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap sedikitnya terdapat tiga personel Polri yang diduga bertugas merusak CCTV Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mereka diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Ketiganya diduga adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam, di bawah kepemimpinan Sambo.
Baca juga: Terungkap Nama 5 Personel Polisi Obstruction of Justice, Terlibat Skenario Sambo
"Melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan (CCTV) yaitu ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan. Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," kata Brigjen Asep dalam rilis pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Para perwira ini sejak awal memang masuk dalam pemeriksaan Itsus Polri. Awalnya mereka diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Sementara para atasan yang memerintahkan mereka melakukan tindakan bertentangan dengan hukum itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria.
"Yang menyuruh melakukan begitu, memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP ANP," ujar Asep.
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kelima polisi yang diduga melakukan obstruction of justice saat ini berada di tempat khusus (patsus). Mereka disangkakan dengan Pasal 32-33 Undang-undang ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHPidana dan juga pasal 55-56 KUHP.
"Ya ancaman lumayan tinggi," kata Asep.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Tidak tertutup kemungkinan jumlah personel Polri yang melakukan obstruction of justice akan terus bertambah.
"Sudah ada lima, bahkan bertambah. Nanti hasil dari perkara akan kita sampaikan kembali," ujar Asep. []