Medan - Pangihutan Sijabat, Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal) yang melakukan perlawanan terhadap kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT Gruti) di Kabupaten Dairi, mendekam di penjara.
Dia ditahan oleh Polres Dairi dan Polda Sumut sampai hari ini. Ditangkap pada 12 November 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di Dusun Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Penangkapan terjadi pada saat Pangihutan Sijabat baru pulang mengantar anaknya ke SD Parbuluan Sihotang, Dusun Parikki, Desa Parbuluan VI.
Dari balik jeruji besi alias tahanan polisi Polda Sumut, pada 1 Desember 2025, Pangihutan mengirimkan surat dalam bentuk tulisan tangan kepada rekan-rekannya di Dairi, Sumatra Utara.
Dia tulis begini:
"Kepada bapak/ibu teman-teman seperjuangan di Desa Parbuluan VI dan desa lainnya, atas nama pimpinan dari Petabal (Pejuang Tani Bersama Alam), meminta dan memohon kepada saudaraku sekalian untuk tetap semangat dalam perjuangan, memperjuangkan kampung halaman untuk kehidupan bersama dan generasi.
Saya harap tidak terhasut oleh pihak lain yang bertujuan untuk kepentingan pribadi. Tuhan menciptakan alam yang begitu indah untuk kita nikmati bersama dan kita ditugaskan untuk menjaga.
Tuhan telah memperlihatkan kepada seluruh umat manusia akan kejadian di akhir ini yang sangat mengerikan dan menelan banyak korban.
Dari awal yang saya takutkan kalaulah hutan desa kita itu dirusak akan terjadi bencana banjir yang meluluhlantakkan desa kita.
Maka untuk itu saya telah mempersiapkan diri saya akan segala rintangan dan berharap bapak/ibu teman-teman sekalian juga tetap setia dan semangat dalam berjuang dan menjaga alam untuk hidup kita selamanya. Hormat saya, Pangihutan Sijabat".
Surat tulisan tangan Pangihutan Sijabat. (Foto: Dok. Gokesu)
Pasca penangkapan Pangihutan, ratusan warga Parbuluan VI mendatangi Polres Dairi dan terjadi bentrok. Akibatnya sebanyak 33 warga ditahan.
Polisi kemudian melepaskan 19 warga dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam bentrok yang terjadi depan Mapolres Dairi di Sidikalang pada 12 November 2025.
Pangihutan bersama warga Parbuluan VI menolak kehadiran PT Gruti di desa mereka, karena telah merusak sumber mata air dan lingkungan lewat penebangan hutan.
PT Gruti memiliki izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Pertanian berdasarkan SK Nomor 677/Kpts/UM/II/1977, dengan wilayah mencakup beberapa kabupaten.
Perusahaan itu juga telah memperoleh perpanjangan izin melalui SK tahun 2005 dan SK PBPH 2021 untuk areal seluas 106.390 hektare. []