Sidikalang - Polres Dairi membebaskan 19 orang dari 33 orang warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, pada Jumat, 14 November 2025 pagi.
Mereka ditahan 48 jam ditahan di Polres Dairi pasca kericuhan menyusul aksi menuntut Kapolres Dairi membebaskan Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL) Pangihutan Sijabat yang ditangkap selepas mengantar anaknya sekolah pada pada 12 November 2025.
Dari 19 orang yang dibebaskan, terdapat 1 orang perempuan dan 18 orang laki-laki, termasuk 2 orang staf Yayasan Petrasa yang turut ditangkap saat mendampingi warga saat melakukan aksi di Polres Dairi.
Ke-19 orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti. Sedangkan, sebanyak 14 orang warga masih ditahan di Polres Dairi.
Dari 14 orang ini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di Polres Dairi pada 12 November 2025.
Di antaranya 3 orang perempuan terdiri dari 2 orang lansia, yaitu Risma Situmorang (65), Rusmala Silaban (58), dan 1 orang penyandang disabilitas Sediana boru Napitupulu (28).
Adapun 5 orang laki-laki, terdiri dari Horlen Munthe (57), Hasiolan Naibaho (21), Arihon Sitohang (20), Eben Sinaga (29), dan Printo Sitorus (19).
Sementara 6 orang ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus lain.
Proses kepulangan warga didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).
Kondisi 19 yang dibebaskan pada umumnya sehat. Mereka mengatakan bersyukur telah dibebaskan, namun mereka mengharapkan teman-teman yang masih ditahan segera dibebaskan dan bisa kembali berkumpul dengan mereka di kampung, termasuk Pangihutan Sijabat yang saat ini ditahan di Polda Sumatra Utara.
Lidia Naibaho, Direktur Yayasan Petrasa sebagai lembaga pendamping mengatakan sedih sekaligus lega, atas pembebasan warga.
Lega karena 19 warga telah dibebaskan, dan sedih masih ada warga yang ditahan. Lidia masih berharap agar 14 orang warga yang ditahan juga dibebaskan.
"Bersama jaringan, Petrasa akan tetap mendampingi warga, mengupayakan agar warga yang masih ditahan bisa bebas karena warga adalah korban atas peristiwa tersebut, situasi kemarin itu adalah puncak dari kemarahan warga," katanya dalam keterangan pers.
Hendra Sinurat selaku kuasa hukum warga Parbuluan VI, menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat Parbuluan VI berhubungan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bakumsu kata dia, akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum terhadap warga Parbuluan VI.
Dia berharap kasus unjuk rasa yang terjadi di Polres Dairi dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.
"Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga, perempuan, lansia dan ada yang penyandang disabilitas,” kata Hendra.
Selepas dari Polres, warga sebelum kembali ke kampung mereka, menggelar ibadah di Kantor Yayasan Petrasa.
Masyarakat Desa Parbuluan VI berjuang atas ruang hidup mereka yang dirampas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti), yakni hilangnya sumber mata air mereka.
Masyarakat bukan bicara tentang lahan. Tapi bicara tentang kelestarian ruang hidup mereka yang sudah rusak karena aktivitas PT Gruti. Sejak Januari 2025, masyarakat sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau. []