Hukum Senin, 28 Maret 2022 | 16:03

Desak Mendag Lutfi Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

Lihat Foto Desak Mendag Lutfi Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Kapolres Cirebon Kota bersama Forkopimda melakukan sidak di duu gudang minyak goreng di Kota Cirebon. (Foto: Opsi/Charles)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi terkait janjinya untuk menetapkan tersangka kepada mafia minyak goreng (migor).

Lewat keterangan tertulisnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Memerintahkan Termohon segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," kata Boyamin Saiman, dikutip Opsi pada Senin, 28 Maret 2022.

Boyamin mengatakan, Mendag memiliki Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Lantaran itu, MAKI menyatakan termohon memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG sejak 2017.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI," ujarnya.

Ilustrasi - Minyak goreng curah. (foto: ist).

Hilang dan mahalnya minyak goreng di pasaran, kata Boyamin, diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan.

Oknum-oknum tersebut diduga mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Menurut Boyamin, Mendag telah menyampaikan mekanisme dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:

  • Minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
  • Minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
  • Minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
  • Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen.

"Minyak goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana UndangUndang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan)," ujar Boyamin Saiman. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya