Jakarta - Pengusaha toko grosir sembako, Diah Ambarsari melaporkan kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, Diah Ambarsari mengalami kerugian sebesar Rp 6,3 miliar.
Diah mengetahui adanya perbuatan pidana tersebut pada akhir Juli 2024. Terbongkarnya peristiwa tersebut bermula atas adanya kecurigaan atas perbedaan stok barang di toko dengan laporan data yang diterima oleh Diah yang diserahkan oleh pasangan Suami Istri Indah Dwiastuti dan Hafid Huwaisil Kurni.
Untuk diketahui, Indah Dwiastuti yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Hafid Huwaisil Kurni sebagai Direktur Operasional CV Sejadah Grocery diberikan kepercayaan oleh Diah selaku pemilik untuk mengelola toko grosir sembako di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Diah sangat terkejut ketika melakukan pengecekan barang-barang sembako di gudang ternyata Pasutri tersebut mengganti beberapa barang yang tidak sesuai dengan dus atau karton kemasannya. Seperti dus atau karton minyak goreng merk Kunci Mas diisi dengan Jasmine Tea.
Tidak hanya itu, Pasutri tersebut melakukan perbuatan lain yang merugikan Diah seperti
melakukan manipulasi data dan pemalsuan surat untuk mengajukan pinjaman kepada
pihak ketiga senilai Rp 3,5 miliar dan melakukan kerjasama usaha fiktif yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diah juga menerima tagihan dari para pemasok barang yang barangnya belum dibayarkan.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dimaksud adalah melakukan kerjasama pemasaran produk MINYAK KITA dengan Adam Setiawan yang mewakili CV Radja Nabati, Cikarang senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam melakukan perbuatannya, Indah Dwiastuti dan Hafid Huwaisil Kurni dibantu oleh kepala gudang, sales dan admin yang berjumlah lima orang.
Kini toko grosir sembako Sejadah Grocery dalam keadaan tutup. ***