Medan - Koordinator Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD, Arion Pasaribu menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Kembali membuka calon pendaftaran bakal calon kepala daerah yang memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
"Kemarin kan pendaftaran sudah dibuka dan diperpanjang. Terus ini diperpanjang lagi untuk yang kemarin mendaftar tapi ditolak dengan alasan atau yang bersengketa dengan Bawaslu," kata Arion dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.
"KPU RI harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan kemauan sendiri, dan belum ada kejelasan daerah mana saja yang dibuka," sambungnya.
Dia berpandangan, waktu pendaftaran sudah terbilang lama dan itu menjadi perhatian khusus kalau ada yang mendaftar dan ditolak karena alasan kurang di administrasi atau silon.
Artinya, lanjut dia, calon dan partai pengusung tidak mempersiapkan jauh hari.
"Tentunya ini juga menjadi kurang adil bagi calon dan partai pengusung yang sudah jauh hari mempersiapkan kandidat kepala daerah masing-masing," tuturnya.
Ia juga menilai langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. KPU juga dinilai plinplan karena aturan yang berubah-ubah.
"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat. Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plinplan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," ucap Arion.
Diketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis berpotensi ikut bertarung di Pilkada 2024.
Hal itu terkonfirmasi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapteng mempersilakan Masinton-Mahmud menyerahkan berkas pencalonannya kembali.
Diketahui, KPU Tapteng sempat menolak pendaftaran Masinton-Mahmud di akhir masa perpanjangan pendaftaran pada Rabu, 4 September 2024.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu mengungkapkan hal ini menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024.
Surat tertanggal 11 September 2024 itu ditandatangani langsung Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.[]