Mamuju - Seorang distributor obat terlarang asal Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), RM, 35 tahun, terancam 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju Sulbar, Lintang Purba Jaya, Selasa, 12 April 2022.
Lintang Purba mengungkapkan, RM telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ditahan di Dit Tahti Polda Sulbar 20 hari kedepan.
"Pelaku disangkakan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana," kata Lintang Purba.
Ia juga mengungkapkan, akibat perbuatannya, RM terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui, RM ditangkap di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulbar.
RM ditangkap sekira pukul 11.30 Wita, Sabtu, 26 Maret 2022 lalu. []