News Kamis, 24 Februari 2022 | 20:02

Ditetapkan Hanya Berdasarkan Keppres, DPR Ingin Perkuat Status BNPB

Lihat Foto Ditetapkan Hanya Berdasarkan Keppres, DPR Ingin Perkuat Status BNPB Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. (Foto: BNPB)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejauh ini masih berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres. DPR RI menilai ini harus diperkuat melalui revisi UU tentang Penanggulangan Bencana.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat hadir dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana 2022, di Tangerang, Banten, menegaskan hal itu.

Yandri mengatakan, Komisi VIII mendukung keberadaan BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, yakni dengan melakukan revisi UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Apabila pembahasan revisi tersebut deadlock, Komisi VIII kata dia, akan melanjutkan pembahasan revisi dengan mengembalikan pada UU kebencanaan yang sudah ada.

Baca juga: Yandri Susanto Tak Ingin Dicatat Sejarah Pernah Bubarkan BNPB

Yandri mengatakan, dari sisi undang-undang, BNPB tidak perlu ragu. Semua fraksi maupun unsur pemerintahan dan di luar pemerintahan mendukung lembaga yang berdiri sejak 2008 ini.

“Sebagai negara yang sering disebut sebagai supermallnya bencana, maka BNPB sebagai garda terdepan yang kita nantikan karena kalau tidak, kita khawatir rasa nyaman warga di seluruh pelosok yang rawan bencana akan terusik dan terganggu,” ujarnya.

Menurutnya apabila keberadaan BNPB ditetapkan dengan keppres tidak kuat. Ia berpendapat bahwa ini harus mandatori sesuai UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Apabila UU Nomor 24 belum kuat maka harus diperkuat. Kalau mendegradasi BNPB, Komisi VIII akan menolak,” tegasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya