Jakarta - Content creator Onlyfans, Dea, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait konten pornografi yang dia unggah ke situs Onlyfans.
Walau pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dea.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, dia hanya wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Sabtu 26 Maret 2022.
Zulpan menuturkan, wajib lapor diputuskan terhadap tersangka dengan pertimbangan. Dia menyebut pihak keluarga bersedia menjadi jaminan bahwa Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Dia mengatakan status Dea yang masih mahasiswi juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans.
Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.
"Konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Auliansyah mengatakan penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut.
Dia menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea," ucap Auliansyah. []