Jakarta - Jajaran Polri melalui Direktorat Reserse Krimanal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 liter minyak goreng.
Lokasi pengungkapan persisnya di sebuah gudang Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Kalsel pada Jumat,4 Maret 2022 kemarin.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial Z, sebagaimana dilkutip dari Twitter Divisi Humas Polri, 10 Maret 2022.
Baca juga: Menteri Perdagangan Minta Aparat di Sumut Tindak Penimbun Minyak Goreng
Disebutkan, penimbunan minyak goreng berbagai merek itu akan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Berdasarkan keterangan disebutkan, terhadap Z selaku tersangka akan dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU No.7/2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat 2 Pepres 71 Tahun 2015.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 50 miliar.[]