Jakarta - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo menjadi terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat.
Pada 20 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonisnya 14 tahun penjara, denda Rp 100.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Bruder Angelo menurut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
"Putusan PN Depok ini terdaftar dalam register perkara nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk," kata Ermelina Singereta dari Tim Pembela Hukum Anak Indonesia, sebagai kuasa hukum korban dalam rilis pers diterima Opsi, Sabtu, 17 September 2022.
Ermelina menjelaskan, Bruder Angelo keberatan atas putusan PN Depok. Dia mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Terungkap melalui informasi bagian pidana PN Depok dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.
PT Bandung pun telah memutuskan perkara ini pada 6 April 2022, yakni menguatkan putusan PN Depok nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk, tanggal 20 Januari 2022.
Ermelina menyebut, putusan PT Bandung yang terdaftar dalam register perkara nomor: 72/Pid.Sus/2022/PT.BDG, tersebut sangat berkeadilan bagi korban dan layak diapresiasi.
Kasasi
Judianto Simanjuntak yang juga kuasa hukum korban, mengakui adanya upaya hukum lanjutan dari Bruder Angelo.
Terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 April 2022 dan menyampaikan memori kasasi pada 9 Mei 2022.
Dua minggu setelah itu kemudian, PN Depok mengirimkan berkas perkara ke MA.
Judianto mengatakan, upaya hukum lanjutan Bruder Angelo sebenarnya tidak mengherankan. Karena selama persidangan di PN Depok, dia selalu membantah melakukan kekerasan seksual.
Kasasi ke MA kata dia, merupakan upaya hukum biasa yang terakhir. Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelahnya.
Jika nanti majelis hakim MA yang memeriksa, dan menyidangkan perkara ini memutuskan perkara ini, maka dengan sendirinya putusan kasasi MA dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Dia berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terhadap terdakwa, korban, dan keadilan bagi publik.
Nancy Sunarno dari Kelompok Perempuan Katolik Pegiat HAM dan Kemanusiaan, melihat bahwa kekerasan seksual merendahkan harkat dan martabat manusia, mengingkari, dan bertentangan dengan kemanusiaan.
Karena itu putusan PT Bandung menurutnya sangat tepat menghukum Bruder Angelo. Karena dia merendahkan harkat dan martabat korban.
Disebutnya, peristiwa kekerasan seksual sangat banyak terjadi, baik terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu UU No.12/2021 tentang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual harus benar-benar diterapkan oleh penegak hukum kepada pelaku kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun terhadap anak. []