News Selasa, 07 Juni 2022 | 19:06

DPR Bakal Tanya Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat ke Menhub: Memberatkan Masyarakat

Lihat Foto DPR Bakal Tanya Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat ke Menhub: Memberatkan Masyarakat Anggota Komisi V DPR RI Irwan. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengkritik kenaikan harga tiket pesawat yang melonjak baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah atas persoalan tersebut.

Lantas, Irwan menegaskan bakal mempertanyakan masalah lonjakan tarif tiket pesawat ini kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI.

Dia berpandangan, hal seperti itu seharusnya segera dievaluasi agar tidak membebankan masyarakat.

"Saya akan pertanyakan ke Pak Menteri ihwal ini. Kan sebaiknya dievaluasi saat ada kenaikan. Jangan cuma bisa salahkan harga avtur yang naik, kenaikan ini justru makin memberatkan masyarakat," kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menyarankan pemerintah melakukan kebijakan tuslah atau biaya tambahan tiket pesawat. Dia juga meminta pemerintah untuk segera melakukan intervensi.

"Saya harap ada kebijakan tuslah kembali diberikan mengantisipasi harga avtur yang melonjak naik. Jangan hanya bisa menyalahkan harga avtur naik, lakukan segera intervensi," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, harga tiket pesawat melonjak akibat kenaikan tarif avtur dan melambungnya harga minyak dunia. Kenaikan terjadi baik harga tiket pesawat domestik, maupun luar negeri.

"Sejak sebelum mudik sudah saya ingatkan (Kemenhub) soal kenaikan tiket Pesawat yang terjadi di dalam negeri seperti di Aceh, Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Jawa serta berbagai daerah. Dan hingga sekarang saya rasa belum ada langkah konkret atasi persoalan tersebut," ucap Irwan.

Kementerian Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022.

Peraturan itu mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya