Jakarta - Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan kerja dalam rangka penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN dan Lembaga lainnya.
Rapat yang berlangsung di Cilegon, Banten, pada Selasa, 30 Mei 2023 ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Kementerian BUMN, PT. Krakatau Steel, Askrindo dan Jamkrindo.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Anis Byarwati menyampaikan bahwa DJKN adalah satu-satunya entitas yang bertugas dan diamanatkan untuk mengelola penyertaan modal negara di BUMN.
"Kita tentu sedih mendengar Menteri Keuangan menyatakan bahwa hanya 40 persen BUMN yang memberikan keuntungan kepada negara. Sementara 60 persennya belum bisa memberikan keuntungan walaupun dikucurkan PMN secara terus-menerus. Karenanya DJKN perlu melakukan Langkah-langkah perbaikan ke depan dengan melakukan kajian sebelum mengucurkan PMN kepada BUMN," kata Anis seperti mengutip keterangannya, Jumat, 2 Juni 2023.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga memberikan catatan untuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam catatan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa kajian usulan PMN untuk BUMN tahun 2020 sampai 2022 telah dilakukan oleh Kementerian BUMN.
Verifikasi atas usulan-usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti rencana dan organisasi kegiatan, Business Process Modeling Notation (BPMN), kondisi perusahaan, informasi perkiraan kebutuhan dana, dll. Namun BPK memberi catatan bahwa mekanisme verifikasi atas kajian usulan PMN dari BUMN tersebut masih kurang optimal.
"Kementerian BUMN perlu memperhatikan keterlibatan BPKP sebagai organ pemerintah. Juga perlu memiliki mekanisme atau metode verifikasi yang jelas serta memiliki parameter yang tegas untuk menentukan tujuan pemberian PMN," ujarnya.
Adapun untuk PT. Krakatau Steel, Anis menyampaikan keprihatinannya mengingat sepanjang tahun 2017-2020 perusahaan ini mencatat kerugian besar bahkan termasuk 5 BUMN dengan saldo rugi terbesar di tahun 2020.
"Sebagai penerima PMN, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Kondisi ini membutuhkan pendalaman karena kalau tidak diberikan PMN, kondisinya akan lebih berat lagi. Namun, seperti yang disampaikan di awal bahwa PMN harus memiliki makna," tuturnya.
"Harapannya kekayaan negara yang diberikan, bisa mendatangkan keuntungan sebagai timbal balik kepada negara untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pemberian PMN kepada PT Krakatau Steel perlu didalami agar ke depan dapat dilakukan perbaikan sehingga Krakatau Steel dapat memberikan kontribusi signifikan pada APBN," ucap Anis menambahkan.[]