Hukum Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:12

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Anggota Polres Indramayu

Lihat Foto Dua Pengedar Sabu Dibekuk Anggota Polres Indramayu Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita Polisi Indramayu. (Foto: Opsi/Polres Indramayu).
Editor: Yohanes Charles

Indramayu - Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indramayu pada Selasa, 6 Desember 2022.

Kedua tersangka berinisial YR 23 tahun dan STS ditangkap di depan warung makan di Jalan Raya Jatibarang-Karangampel, Kabupaten Indramayu.

"Penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan anggota kami, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.

Dari pelaku YR, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip di dalam kertas putih dan dililit lakban hitam.

Selain itu juga ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip di saku celana depan yang digunakan pelaku.

Petugas juga menemukan barang bukti di rumah YR, berupa satu buah plastik hitam berisi empat paket sabu dibungkus plastik klip, satu buah timbangan digital dua pak plastik klip bening dan uang kertas Rp1000.

“Semua barang bukti jenis sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh YR,” ungkap Otong.

Sedangkan tersangka STS, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

Saat ditanyakan kepada STS, barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka inisial B.

Barang bukti tersebut diakui pelaku direncanakan akan diedarkan kembali.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. []

 

Baca juga kumpulan berita terkini lainnya dari tim redaksi kami melalui Google News

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya