Hukum Selasa, 11 Januari 2022 | 13:01

Edarkan Uang Palsu, Wanita Kakak Beradik asal Barru Diciduk Polisi

Lihat Foto Edarkan Uang Palsu, Wanita Kakak Beradik asal Barru Diciduk Polisi Ilustrasi uang palsu. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Barru - Seorang wanita berstatus kakak-adik berinisial PA 23 tahun dan NA 15 tahun di kabupaten Barru Sulsel ditangkap polisi lantarak kedapatan mengedarkan uang palsu.

Modus pelaku mengearkan uang palsu yakni dengan cara membeli rokok di sejumlah kios.

"Pelaku membeli sebungkus rokok pada beberapa kios yang disinggahi pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan tujuan mendapatkan kembaliannya uang asli dari sisa pembelian rokok," kata Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono, Selasa 11 Januari 2022.

Kakak beradik tersebut ditangkap di rumahnya, di area Lingkungan Limpomajang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pada Senin 10 Januari 2022 sekitar pukul 22.45 Wita. Saat di interogasi keduanya mengakui perbuatannya.

Uangnya mereka gunakan untuk membeli kebutuhan sehati-hari, dari tangan keduanya polisi menyita uang sisa sebesar Rp 309 ribu.

"Pelaku sudah melakukan peredaran uang palsu sebanyak kurang-lebih 10 kali di berbagai warung yang ada di Kabupaten Barru," tutur Liliek.

Uang palsu tersebut kata liliek, didapatinya dari seorang pria penjual telur asal Kabupaten Sidrap. Polisi kini memburu pelaku.

"Uang palsu tersebut didapatkan dari ipar pelaku bernama Anas 29 tahun, pedagang telur di Sidrap," pungkas Liliek. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya