Aceh Barat Daya - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Suhaimi meminta Pemerintah Provinsi Aceh untuk secepatnya mengeksekusi perbaikan badan jalan lintas Desa Cot Mane-Blangpidie di Kecamatan Blangpidie.
Musababnya, kata Suhaimi, saat ini kondisi badan jalan itu sudah sangat memprihatinkan. Di mana ditemukan banyak lubang yang kian membesar di sepanjang badan jalan, bahkan saban hari ada warga yang mengalami kecelakaan akibat masuk lubang.
"Jangan tunggu korban berlimpah dulu baru eksekusi. Sesekali pihak terkait di Aceh melihat langsung ke lokasi. Saat ini kondisinya sudah sangat parah, saban hari ada jatuh korban karena lubang yang berserakan," kata Suhaimi, Jumat, 26 Agustus 2022.
Lanjutnya, kondisi ini kian parah ketika hujan datang. Lubang yang tertutup genangan air membuat lubang tidak tampak dan akan sangat berbahaya bagi warga yang melintas.
Menurut dia, jalan ini menjadi akses paling sering digunakan oleh warga pengendara, sebab satu-satunya jalan yang dapat memangkas waktu ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan nasional Cot Mane-Susoh.
"Masyarakat butuh hal yang langsung, nyata. Masyarakat butuh eksekusi bukan hanya kalimat segera dikerjakan saja, tapi belum jelas sampai saat ini. Maka kita minta dipercepat kalau memang benar akan dibangun," ujarnya.
Dia berujar, berkaca pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Dikutip pada, Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta," tuturnya mengutip UU tersebut.
Lanjut dia, jika penyelenggaraan jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.
"Pada intinya kami meminta disegerakan. Kami prihatin dengan keselamatan masyarakat, apalagi hukum sudah mengatur dengan rinci soal itu. Pada intinya disegerakan eksekusinya," ucapnya.[]