News Senin, 21 April 2025 | 15:04

Empat Pasal Perpres 82/2024 Digugat, MA Diminta Tinjau Soal Komunikasi Istana

Lihat Foto Empat Pasal Perpres 82/2024 Digugat, MA Diminta Tinjau Soal Komunikasi Istana Mahkamah Agung Republik Indonesia (Foto:Istimewa)

Jakarta – Seorang warga bernama Windu Wijaya mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukan pada 17 April 2025 dan mempersoalkan empat pasal dalam perpres tersebut.

Mengutip dokumen dokumen yang beredar, pengajuan permohonan uji materiil yang disampaikan Windu diwakili kuasa hukumnya, Ardin Firanata.

"Benar, hari Kamis tanggal 17 April 2024, saya selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hasmin Andalusi Sutan Muda, S.H., M.H., Ardin Firanata, S.H., M.H., dan Hendro Wijaya, S.H. telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perpres 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan," ujar Windu seperti dikutip pada Senin, 21 April 2025.

Windu menjelaskan alasan pengajuan permohonan itu. Menurutnya, perpres tersebut menimbulkan persoalan tumpang tindih kewenangan dalam komunikasi politik.

"Pengajuan permohonan ini didasarkan pada dua alasan mendasar, yakni dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Kepresidenan dan birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden," katanya.

Empat pasal yang digugat dalam uji materiil tersebut adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48, dan Pasal 52.

Isi Pasal-Pasal yang Digugat

Pasal 3 menyebut bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Pasal 4 menjabarkan enam fungsi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam pelaksanaan tugas tersebut:

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 48 ayat (1) mengatur bahwa saat perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2019, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pasal 52 menegaskan bahwa dengan berlakunya Perpres 82 Tahun 2024, ketentuan dalam Perpres 83 Tahun 2019 tentang fungsi pengelolaan strategi komunikasi dan diseminasi informasi di lingkungan KSP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Respons dari Istana

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi dari permohonan uji materi tersebut. Namun ia menyampaikan bahwa semangat dari pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya," ujar Prasetyo kepada wartawan.

"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada," tambahnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya