Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membeberkan sejumlah pengakuan baru, termasuk perintah penembakan dari atasan.
Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap, bahwa Bharada E diperintah oleh seseorang untuk menembak Brigadir J.
"Betul ada perintah penembakan," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu 7 Agustus 2022 siang.
Deolipa menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terkait dalang kasus ini. Namun, ia mengaku belum bisa mengungkap nama-nama yang disebut oleh Bharada E, sebab hal tersebut merupakan kepentingan penyidikan.
"Sudah mengantongi nama. Betul belum bisa diungkapkan ke publik karena masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin mengungkap pelaku penembakan Brigadir J bukan hanya Bharada E seorang.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa tidak ada saling tembak dalam insiden tersebut.
Senjata jenis HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding agar insiden yang terjadi di rumah Ferdy Sambo terkesan saling tembak.
"Ada pun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ujarnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak berbicara banyak ketika dimintai keterangan terkait pengakuan terbaru Bharada E.
Ia meminta publik bersabar sembari menunggu Timsus kasus ini melakukan penyelidikan.
"Mohon sabar, nanti akan disampaikan perkembangannya," ujar Dedi Prasetyo.
Diketahui, dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari ke depan atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan selama proses penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam penanganan kasus di Tempat Kejadian Perkara (TKP).