Jakarta - Nama Bharada E tenar setelah kasus kematian Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat ke publik sejak Senin, 11 Juli 2022.
Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, persisnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Polisi semula menyebut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Brigadir J tewas dengan tujuh tembakan mengenai tubuhnya.
Sedangkan Bharada E tak mengalami luka meski disebut ditembak sebanyak lima kali oleh Brigadir J. Katanya, semua tembakan Brigadir J atau Yosua meleset.
Keluarga Brigadir Yosua tak percaya dengan kronologis dari polisi. Mereka menemukan banyak luka di tubuh pria kelahiran Jambi itu, yang ditengarai hasil penganiayaan.
Atas desakan keluarga, melalui pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dilakukanlah autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang sudah dimakamkan pada 11 Juli 2022 di Pemakaman Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi.
Baca juga:
Putri Candrawathi Muncul di Mako Brimob, Sebut Tetap Mencintai Ferdy Sambo
Autopsi ulang disetujui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dilakukan pada 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar. Sejauh ini, keluarga dan polisi masih menunggu hasil autopsi ulang tersebut.
Autopsi dilakukan tim independen termasuk dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
Kasus ini terus bergulir, terutama munculnya kecurigaan pengacara keluarga Hutabarat atas kematian Brigadir J. Kecurigaan itu terus disampaikan termasuk ke publik.
Keluarga Hutabarat melalui pengacara kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri tentang dugaan pembunuhan berencana pada 18 Juli 2022 lalu.
Di sisi lain, Brigadir J juga dilaporkan melakukan pelecehan dan ancaman berupa penodongan senjata kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga:
Bharada E Langsung Dijebloskan ke Penjara Bareskrim
Dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan kemudian ditarik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya pada 31 Juli 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, kasus itu kemudian ditarik ke Bareskrim untuk efektivitas dan efisiensi penanganan.
Setelah kasus dua kasus saling melaporkan ini ditarik, penyidik Bareskrim kemudian pada 3 Agustus 2022 menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan.
Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terhadap Bharada E pun langsung dilakukan penahanan oleh Bareskrim.
Siapa Bharada E
Nama lengkapnya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pangkat bhayangkara dua atau bharada. Polisi menyebut inisialnya Bharada E.
Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara. Masih muda, yakni 24 tahun. Bharada E pernah mengikuti pendidikan Brimob di Watukosek, Jawa Timur pada 2019.
Bharada E yang merupakan anggota Brimob tersebut, kemudian mendapat tugas sebagai aide de camp (ADC) atau asisten pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga:
Sangat Privat, Ini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir Yosua
Tugasnya adalah melakukan pengamanan terhadap keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Dia dikenal aktif dalam olahraga panjat tebing. Tak heran dia bisa menjadi anggota instruktur vertical rescue atau pelatih teknik evakuasi dari titik rendah ke tinggi dan dari titik tinggi ke rendah.
Bharada E kini merupakan saksi kunci kematian Brigadir J. Selepas berganti pengacara dari Andreas Nahot Silitonga kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Bharada E mulai berani ungkap peristiwa sebenarnya.
Itu juga dia lakukan setelah Bareskrim menjebloskan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.
Cerita Bharada E pun mengalir, berbeda dengan keterangan dan kronologis di awal kejadian ini terungkap ke publik.
Mau tahu lebih jauh tentang sosok Bharada E, bisa mengikuti media sosialnya di Instagram @r.lumiu. []