Hukum Senin, 08 Agustus 2022 | 11:08

Bharada E Ungkap Orang-orang yang Terlibat dan Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J

Lihat Foto Bharada E Ungkap Orang-orang yang Terlibat dan Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudannya. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Muhammad Burhanuddin mengatakan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbaru, kliennya mengungkap kronologi kasus, siapa saja orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Selain itu, kata Burhanuddin, disebutkan pula orang-orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kediaman Sambo saat pembunuhan terhadap Yosua terjadi. Semua data itu, ujar dia, kini ada di tim penyidik Bareskrim Polri.

"Memang yang dituangkan di BAP terbaru itu, Bharada E cerita blak-blakan apa yang terjadi, apa yang dia lakukan, siapa-siapa pelakunya, dan siapa-siapa yang disebut ada di TKP, dibongkar semua ada di tim penyidik," ujar Burhanuddin dikutip dari kanal YouTube kompastv, Senin, 8 Agustus 2022.

Baca jugaKesaksian Bharada E: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Dan faktanya memang ada beberapa yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan sebelumnya," ucapnya menambahkan.

Berdasarkan kesaksian Bharada E di dalam BAP, pun disebut tidak ada kejadian baku tembak dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua (Brigadir J) di rumah dinas Sambo.

"Tembak-menembak sebenarnya enggak ada. Tidak terjadi baku tembak. Tidak seperti itu," kata Burhanuddin.

Burhanuddin bilang, dalam kasus pembunuhan ini, Bharada E juga terlibat. Akan tetapi, kliennya itu bukanlah eksekutor tunggal. Maka itu ada opsi menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus Jumat berdarah di rumah Sambo.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

"Intinya dia mengakui kesalahannya, berarti dia berbuat juga, dan karena dia mau justice collaborator, berarti itu isyarat ada pelaku lain yang terlibat," kata Burhanuddin.

Baca jugaAjudan Putri Candrawathi, Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kata Burhanuddin, Bharada E pun mendapat perintah untuk membunuh Brigadir J. Namun, dirinya belum bersedia mengungkap siapa orang yang menyuruh kliennya itu menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Ada perintah terkait tindak pidana yang disangkakan, tapi sifatnya spontanitas. Menembak saat kondisi (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada ajudan Putri Candrawathi, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 personel polisi yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena dinilai tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya