News Senin, 17 Juni 2024 | 21:06

Fawer Ingatkan KPK Soal Pemeriksaan Hasto PDIP: Jangan Dijadikan Sebagai Alat Politik

Lihat Foto Fawer Ingatkan KPK Soal Pemeriksaan Hasto PDIP: Jangan Dijadikan Sebagai Alat Politik Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite menanggapi pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjend PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Fawer Sihite menekankan bahwa KPK harus tetap berada pada posisi penegakan hukum yang netral dan tidak boleh dijadikan sebagai alat politik oleh pihak manapun.

Dia menegaskan, integritas KPK sebagai lembaga antikorupsi harus dijaga agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

"KPK memiliki tugas mulia untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan tugas tersebut harus dijalankan dengan profesional tanpa ada intervensi politik. Kami meminta agar KPK tidak digunakan sebagai alat politik dan tetap fokus pada penegakan hukum yang adil dan tidak memihak," kata Fawer dalam keterangannya, Senin, 17 Juni 2024.

Ia juga menambahkan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menghormati hak-hak setiap individu yang diperiksa. Jangan sampai ada kesan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda politik tertentu," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia berharap KPK dapat terus bekerja secara independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan politisasi terhadap kasus-kasus hukum yang ditangani oleh KPK.

"Dalam situasi politik yang kompleks seperti saat ini, penting bagi kita semua untuk menjaga independensi lembaga-lembaga penegak hukum. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem hukum di Indonesia dapat terjaga," ucap Fawer Sihite.

Melalui keterangan ini, sambung Fawer, ILAJ mengingatkan kembali pentingnya netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya