Daerah Senin, 16 Mei 2022 | 12:05

Gondol Barang Inventaris Sekolah, Pemuda Taput Dicokok Polisi

Lihat Foto Gondol Barang Inventaris Sekolah, Pemuda Taput Dicokok Polisi Pelaku pencurian barang inventaris SMP Negeri 3 Muara, Kecamatan Siatas Barita, Taput, diamankan di markas polres setempat. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Satu tersangka pencurian barang inventaris milik SMP Negeri 3 Muara, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, berhasil diringkus oleh polisi setempat.

Tersangka ASS (21), warga Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput, diringkus dari salah satu warung di dekat rumahnya pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

"Kepala sekolahnya melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah berserakan pada Rabu 11 Mei 2022, dan melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit  laptop yakni 1 merek Acer, 1 Lenovo, 1 Axioo, 1 Asus , 3 unit speaker Polytron XDR, 1 merek Dat dan 1 Advance telah hilang," kata Barinbing dalam keterangannya, Senin 16 Mei 2022.

Atas laporan tersebut, katanya, Polres Taput melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan, identitas tersangka diketahui dan berhasil diringkus.

"Dari pengakuannya, pelaku beraksi sendirian dengan cara membongkar jendela ruang guru menggunakan obeng, dan setelah terbuka lalu pelaku masuk ke dalam," ujarnya.

Setelah itu, pelaku menyembunyikan semua barang curiannya di semak dekat rumahnya menunggu dijual satu persatu, agar perbuatannya tidak terungkap.

"Belum sempat terjual satu jenis pun barang hasil curiannya, tersangka sudah tertangkap berikut barang buktinya. Tersangka sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Baringbing.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya