Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permintaan tersangka kasus penyebaran berita bohong, yakni penceramah Habib Bahar Smith untuk dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Majelis hakim tidak keberatan kalau sidang ini dilaksanakan secara offline (dihadirkan)," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Iman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Maret 2022, dikutip dari Antara.
Meski begitu, hakim juga memiliki pertimbangan lain terkait sidang Bahar yang juga kerap dihadiri oleh massa pendukungnya. Menurut hakim, sidang Bahar Smith tak menutup kemungkinan untuk digelar di lokasi lain selain PN Bandung.
Baca juga: Habib Bahar Smith Ogah Ikuti Sidang Online
"Namun demikian karena keterbatasan tempat, mungkin nanti bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menggelar sidang ini di tempat lain," katanya.
Adapun keputusan hakim itu merupakan buntut dari Bahar Smith yang ogah mengikuti sidang secara daring. Pendakwah berambut pirang itu dikabarkan oleh jaksa, menolak untuk keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat untuk ikut sidang daring.
Sehingga sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu sempat menimbulkan perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Bahar Smith.
Tim JPU menginginkan agar sidang tetap digelar secara daring. Pasalnya, jaksa menilai terdapat berbagai kendala jika sidang digelar secara luring.
Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Bahar Smith Segera Disidangkan
"Kami tetap untuk sidang ini secara online, tapi nanti saat putusan baru sidang offline, tapi keputusan tetap ada di majelis hakim," kata JPU dari Kejati Jawa Barat Suharja.
Sementara, kuasa hukum Bahar Smith yakni Azis Yanuar mengatakan semestinya sidang memang digelar secara luring atau menghadirkan langsung Bahar Smith.
Sebab, ia merasa terdapat hambatan komunikasi jika Bahar Smith mengikuti sidang dari Polda Jawa Barat.
"Kami ingin Habib Bahar Smith dihadirkan, karena ini (daring) hambatan," kata Azis.
Selain itu, kuasa hukum juga memohon kepada hakim agar sidang tetap dilanjutkan pada hari ini dengan menghadirkan Bahar Smith dalam waktu satu jam.
Namun, JPU menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena proses yang tidak mudah. Setelah berbagai permohonan itu, hakim akhirnya memutuskan agar sidang ditunda untuk selanjutnya dilanjutkan di lain waktu dengan menghadirkan Habib Bahar Smith secara langsung. []