Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI, usai DKPP memberikan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asy`ari.
Penetapan Plt dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afif.
Ia mengungkapkan, dipilihnya dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antar anggota. Dia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy`ari.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asy`ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.
"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," tuturnya.
Selain itu, KPU juga sudah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," ucap Afif.
Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy`ari resmi dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan tersebut terkait adanya aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy`ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan putusan.
DKPP sendiri sudah menyatakan tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag.
DKPP mengatakan kegiatan Hasyim selama di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. Adapun kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama.
"Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalan sidang di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP pun menyimpulkan dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.
"Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak," ujar Dewa.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari perempuan berinisial CAT tentang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy`ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
CAT lalu mengundurkan diri sebagai PPLN karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.[]