Daerah Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:01

Ibu Tiri Penganiaya Bocah di Deli Serdang Dijerat Pasal Berlapis

Lihat Foto Ibu Tiri Penganiaya Bocah di Deli Serdang Dijerat Pasal Berlapis Ibu tiri yang menganiaya anaknya diamankan di Markas Polrestabes Medan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada wanita berinisial LS yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tirinya bocah perempuan berusia 7 tahun.

Selain dipukuli pakai penggaris besi, korban juga dipaksa memakan cabai rawit hingga muntah-muntah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, LS yang telah ditahan, dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang PKDRT pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun," ungkap Firdaus, Jumat, 14 Januari 2022.

Selain itu, katanya, pelaku juga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, dan ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

"Motifnya, pelaku emosi karena korban lambat mengerti saat diajari belajar," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya