Medan - Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada wanita berinisial LS yang melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak tirinya bocah perempuan berusia 7 tahun.
Selain dipukuli pakai penggaris besi, korban juga dipaksa memakan cabai rawit hingga muntah-muntah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, LS yang telah ditahan, dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan Undang-undang PKDRT pasal 44 ayat 2 pidana penjara 10 tahun, ayat 1 pidana penjara 5 tahun," ungkap Firdaus, Jumat, 14 Januari 2022.
Selain itu, katanya, pelaku juga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, pasal 80 ayat 2 ancaman pidana penjara 5 tahun, dan ayat 1 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
"Motifnya, pelaku emosi karena korban lambat mengerti saat diajari belajar," katanya. []