Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi dan judi daring aplikasi trading Binomo bernama Vanessa Khong.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut pemeriksaan Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz.
"Kemarin, Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," kata Kombes Gatot mengutip ANTARA, Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong berlangsung selama 10 jam lamanya, yakni dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.15 WIB. Vanessa Khong diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, lanjutnya, penyidik juga menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong. Kepada penyidik Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar tetapi yang diterimanya hanya Rp 10 juta.
"Menurut penyampaiannya (Vanessa) dijanjikan akan mendapatkan uang sekitar Rp 2 miliar, tapi dikasih hanya Rp 10 juta," ujarnya.
Gatot menambahkan, penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga akan memproses hukum siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, serta mencari tersangka lain yang terlibat.
"Tentunya penyidik masih akan mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya nanti pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.
Selain sang kekasih, penyidik juga meminta keterangan ibunda dari Vanessa Khong berinisial RP. Pemeriksaan awal dijadwalkan Rabu, 8 Maret 2022, namun RP tidak hadir dengan alasan sakit.
"Untuk pemeriksaan saudara RP sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022," kata Gatot.
Diketahui, penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.
Dia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp 25,6 miliar.[]