Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita sejumlah aset termasuk mobil Tesla dan Ferrari milik Indra Kenz yang kini jadi tersangka kasus investasi trading binary option di aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bareskrim juga telah bersurat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait aset Indra Kenz, terkait keperluan penyitaan.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Whisnu, dikutip Opsi pada Sabtu, 5 Maret 2022.
"Rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," tutur dia.
Indra Kenz. (Foto: Instagram/indrakenz)
Whisnu juga mengatakan, selain aset milik Indra Kenz yang mayoritas berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut), rekening berisi miliaran rupiah milik sang "Crazy Rich Medan" juga turut disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,"
Penyitaan, kata Whisnu, akan segera dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Ia memastikan bahwa pihaknya bakal mengirimkan tim ke Sumatera Utara pada Senin, 7 Maret 2022 mendatang.
"Meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat dan akan men-tracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata dia.
Indra Kenz alias Indra Kesuma ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, terhitung mulai 25 Februari 2022 hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Bareskrim Polri Segera Sita Aset Indra Kenz, Tersangka Investasi Bodong Binomo
Selain tuduhan investasi bodong, Indra Kenz juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). []